Kompetensi Keahlian untuk membentuk tenaga kerja terampil di bidang perkebunan modern dan berkelanjutan.
Tujuan Kompetensi Keahlian Agribisnis Tanaman Perkebunan secara umum mengacu pada isi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Kompetensi Keahlian ini adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap agar kompeten dalam: